RUKUN
TETANGGA RT 03 /14 DESA,SUKAJAYA KEC,CIBITUNG
PERUMAHAN
GRAMA PURI PERSADA BLOK R
PERATURAN
TENTANG TATA TERTIB LINGKUNGANRT.03
RW.14
perumahan gramapuri persada desa, sukajaya kec, cibitung, kab bekasi
perumahan gramapuri persada desa, sukajaya kec, cibitung, kab bekasi
I.
PENDAHULUAN
Bahwa
untuk menunjang tercapainya tujuan adanya Keamanan,
Kenyamanan dan Ketertiban diperlukan
seperangkat peraturan yang dibuat sendiri oleh warga. Oleh
karenanya peraturan dimaksud pada dasarnya merupakan Kesepakatan
Bersama diantara
warga yang dilandasi oleh semangat Kekeluargaan,
sehingga sesuai dengan sifatnya sebagai suatu Kesepakatan
Bersama,
maka tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan peraturan
dengan sendirinya melekat pada semua warga penghuni.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas maka disusunlah PERATURAN
TENTANG TATA TERTIB LINGKUNGAN RT.03
RW.14 Perumahan Gramapuri Persada Desa,Sukajaya Kecamatan
Cibitung,Kab,Bekasi, selanjutnya disebut PERATURAN, yang merupakan
perumusan dari Kesepakatan
Bersama diantara
segenap Warga.
II.
DEFINISI
Kata-kata
tersebut dibawah ini yang tercantum didalam PERATURAN mempunyai arti
sebagai berikut :
- Warga : adalah orang atau badan hukum yang secara hukum mempunyai hak untuk menguasai Tanah Kavling dan/atau Bangunan yang terletak didalam kawasan perumahan Grama Puri PersadaRT.03 RW.14 Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi;
- Lingkungan : adalah jalan umum, bangunan umum, taman umum, taman disamping dan atau didepan tiap bangunan rumah tinggal yang terletak didalam kawasan perumahan Grama Puri Persada RT.03 RW.14 ; Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi
- Pertemuan Warga : adalah pertemuan diantara warga yang diselenggarakan oleh warga dan/atau Pengurus Kerukunan RT.03 RW.14 Perumahan Gramapuri Persada Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi;
III.
PERATURAN UMUM
- Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang kebersihan,dan keamanan.
- Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan semua fasilitas lingkungan seperti : jalanan umum, taman umum, dan sebagainya;
- Setiap warga mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati semua ketentuan yang tertuang dalam PERATURAN.
- Setiap warga wajib tanggap terhadap keadaan dan kejadian yang ada disekitar rumahnya yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan kepada petugas keamanan yang sedang bertugas untuk kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Ketua RT.03 RW.14 Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi.
IV.
PERATURAN TENTANG KETERTIBAN
- Setiap warga tidak diperkenankan melepas hewan peliharaanya,dan tidak di perbolehkan memelihara hewan buas dan berbisa yang berbahaya,sehingga dapat menimbulkan gangguan dan bahaya bagi warga lainnya;
- Setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam lingkungan RT.03 RW.14 Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi agar hati-hati dalam mengemudi kendaraannya dan memperlambat kecepatannya untuk menghindari terjadinya bahaya kecelakaan;
- Setiap Warga tidak di perbolehkan memasukan kendaraan berat diatas 5 ton,demi untuk menjaga kekuatan / kualitas jalan di lingkungan RT.03 RW.14 Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi
- Warga yang akan mempunyai hajatan/acara keagaman/pesta pernikahan dan sebagainya tidak terkecuali mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramainan secara tertulis dari RT sampai dengan Desa
- Setiap warga yang merasa terganggu oleh tindakan tetangga sekelilingnya tidak diperkenankan untuk mengambil tindakan sendiri, melainkan harus melaporkan gangguan dimaksud kepada Ketua RT.03 RW.14 Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi
V.
PERATURAN TENTANG KEAMANAN
- Setiap warga RT.03 RW.14 K Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Berkewajiban menyampaikan data identitas diri dan identitas keluarga yang lengkap kepada Ketua RT.
- Setiap warga yang mempekerjakan tenaga kerja dirumahnya seperti, tetapi tidak terbatas kepada : pembantu rumah tangga, penjaga rumah, pegawai bangunan dan sebagainya, diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja dimaksud lengkap dengan data identitas diri kepada Ketua RT.;
- Setiap warga yang berkehendak untuk bepergian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam jangka waktu 1 X 24 jam atau lebih, tidak diperkenankan untuk meninggalkan bahan yang mudah terbakar dan/atau sampah basah dan/atau kering sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap, dan diwajibkan untuk untuk melaporkan kepada pengurus atau Ketua RT.
- Setiap warga yang menerima tamu yang menginap lebih dari 1 X 24 Jam atau lebih diwajibkan untuk melaporkan keberadaan tamu dimaksud lengkap dengan data identitas diri kepada Ketua RT;
- Setiap warga diwajibkan segera melaporkan kepada Seksi Keamanan untuk kemudian diteruskan kepada Ketua RT, apabila terjadi pencurian dan/atau kebakaran dirumahnya dan/atau keributan disekitar rumahnya dan/atau melihat orang asing yang diindikasikan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan warga;
VI.
PERATURAN TENTANG KEBERSIHAN
- Setiap warga wajib menjaga, merawat dan memlihara rumah tinggalnya agar tetap bersih, rapi dan tidak kumuh.
- Setiap warga dihimbau untuk membersihkan selokan dan pekarangan rumah area masing masing tanpa terkecuali ( Pemilik / Penyewa ) demi terjaganya kebersihan dan keindahan lingkungan di lingkup Perumahan Gramapuri Persada RT 03 / 14 desa Sukajaya Kec,Cibitung,Kab Bekasi.
VIII.
PERATURAN TENTANG PEMBIAYAAN
- Semua kegiatan pengelolaan lingkungan dibiayai oleh dan dari Iuran Warga yang dihimpun dalam Kas RT. Iuran warga merupakan kewajiban dan mengikat setiap warga RT.03 RW.14 Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi
- Pengurus RT.03 RW.14 Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi
dapat
mencari sumber-sumber dana lain yang bertujuan untuk lebih
meningkatkan pelayanan lingkungan sepanjang tidak melanggar ketentuan
dan tata tertib yang ada;
- Setiap pengeluaran Kas RT yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan RT.03 RW14,atas dasar kesepakatan bersama.
- 1.Setiap warga wajib untuk membayar Iuran Warga yang besarnya ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Warga dalam Pertemuan RT.
- Setiap pengurus RT.03 RW.144 Desa Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan kepada musyawarah warga pada akhir masa kepengurusan.
IX.
PERATURAN PERALIHAN / PENUTUP :
Segala
sesuatu yang belum cukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam
PERATURAN ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam
PERATURAN ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Tambahan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN ini dan dinyatakan
mengikat setiap warga setelah disahkan dalam Musyawarah Warga dalam
Pertemuan RT.
Bahwa
apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata
tertib warga di lingkungan RT.03 RW.14 Perumahan Gramapuri Persada
Desa
Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi dan
tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan
dalam tata tertib warga.
Ditetapkan
di RT.03 RW.14 Perumahan Grama Puri Persada Desa
Sukajaya,Kec Cibitung,Kab Bekasi,
pada hari ………. , tanggal……….. 2014, disepakati/disetujui
untuk
diterapkan bersama oleh :
.
Koordinator Gang Mawar : Aris Hartono
Koordinator Gang Lavender :Dodik wahyudiianto
Koordinator Gang Flamboyan :Aris Munandar
Koordinator Gang Anggrek :Warno
Koordinator Gang Matahari 2 :Sugiono
Koordinator Gang Melati :Andi Muttawakil
Ketua DKM Musholla :Tedy Wahyudi
Seksi Keamanan :Sudirman
Wakil ketua RT 03 / 14 : Adi Saputra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar