Lain Lain
Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari
perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang
ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai
berikut
RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
d. Dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar