Ronda



Sistem Keamanan Lingkungan Mandiri (Ronda) 

Petugas Ronda: 
Petugas Ronda adalah Warga yang diberikan tugas dan tanggungjawab secara bergiliran untuk menjaga keamanan lingkungan RT 03, sesuai dengan Jadwal Ronda yang dikeluarkan oleh Pengurus RT 03

Wilayah Kerja: 
Wilayah kerja Petugas Ronda RT 03 adalah di seluruh lingkungan RT 03 setempat.

 
Koordinator Group Ronda : 
1.   Mengambil buku absensi  sebelum pelaksanaan Ronda.
2.   Memberikan contoh terbaik kepada setiap anggota grupnya dengan tiba di tempat ronda lebih awal.
3.  Memanggil petugas ronda yang belum datang, dan menerima laporan apabila Petugas Ronda tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan menanyakan alasannya.
4. Menyerap setiap aspirasi dan informasi dari para anggota ronda, untuk disampaikan kepada Pengurus RT sebagai bahan kajian.
5.   Menarik denda ronda dari anggota yang tidak hadir.
6.   Menyerahkan kembali buku absensi 
7.   Melakukan koordinasi dengan Seksi Keamanan atau Koordinator Bidang Keamanan.
Anjuran kepada Petugas Ronda :
1.  Manfaatkan waktu ronda sebagai sarana silaturahmi dan mempererat hubungan antar warga.
2.  Manfaatkan waktu ronda untuk memantau kondisi lingkungan secara langsung, seperti memantau segi-segi kebersihan, keindahan dan penataan lingkungan supaya dapat lebih ditingkatkan lagi.
3.   Manfaatkan waktu ronda dengan membicarakan hal-hal positif,
        




Ketentuan ini berlaku sejak disepakati dalam musyawarah sampai ada perubahan yang disepakati bersama.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar