Sistem Keamanan Lingkungan Mandiri (Ronda)
Petugas Ronda:
Petugas Ronda adalah Warga yang diberikan tugas dan tanggungjawab
secara bergiliran untuk menjaga keamanan lingkungan RT 03, sesuai dengan
Jadwal Ronda yang dikeluarkan oleh Pengurus RT 03
Wilayah Kerja:
Koordinator Group Ronda :
1. Mengambil buku absensi sebelum pelaksanaan Ronda.
2. Memberikan contoh terbaik kepada setiap anggota
grupnya dengan tiba di tempat ronda lebih awal.
3. Memanggil petugas ronda yang belum datang, dan
menerima laporan apabila Petugas Ronda tidak dapat melaksanakan tugasnya,
dengan menanyakan alasannya.
4. Menyerap setiap aspirasi dan informasi dari para
anggota ronda, untuk disampaikan kepada Pengurus RT sebagai bahan
kajian.
5. Menarik denda ronda dari anggota yang tidak
hadir.
6. Menyerahkan kembali buku absensi
7. Melakukan koordinasi dengan Seksi Keamanan atau
Koordinator Bidang Keamanan.
Anjuran kepada Petugas Ronda :
1. Manfaatkan waktu ronda sebagai sarana
silaturahmi dan mempererat hubungan antar warga.
2. Manfaatkan waktu ronda untuk memantau kondisi
lingkungan secara langsung, seperti memantau segi-segi kebersihan,
keindahan dan penataan lingkungan supaya dapat lebih ditingkatkan lagi.
3. Manfaatkan waktu ronda dengan membicarakan
hal-hal positif,
Ketentuan ini berlaku sejak disepakati dalam musyawarah sampai ada
perubahan yang disepakati bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar